Channel9.id, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta sudah memasukkan anggaran uang bau untuk Pemerintah Kota Bekasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2019.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, pengajuan anggaran kewajiban uang bau sudah disetujui Komisi A DPRD DKI Jakarta.
“Pada 2019, di Komisi A juga telah saya sampaikan bahwa kita sudah usulkan kewajiban untuk Kota Bekasi sebesar Rp 141 miliar,” ujar Premi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2018.
Premi menyatakan, dana kewajiban itu merupakan kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang melalui community development dan masuk dalam perjanjian kerja sama Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi tentang peningkatan pemanfaatan lahan TPST Bantargebang.
“Besar dana kewajiban dihitung dengan sebuah formulasi hitungan. Pemkot Bekasi menyalurkan dana kewajiban untuk kompensasi bantuan langsung tunai ke warga sekitar TPST Bantargebang, biaya kesehatan, pemulihan lingkungan, dan penanggulangan lingkungan,” jelas Premi.
Premi mengatakan, sebenarnya Pemprov DKI Jakarta juga menganggarkan dana kemitraan sukarela untuk Pemkot Bekasi pada APBD 2019. Dana kemitraan yang sudah diajukan sekitar Rp 15 miliar untuk proyek crossing Buaran.