Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mempertanyakan siapa yang meminta serta alasan keputusan pihak National Central Bureau (NCB) Interpol mencabut status buronan Djoko Tjandra, Diketahui, NCB menghapus status buronan terpidana cessie Bank Bali itu sejak 13 Mei 2020. Pasalnya, usia status buronan dicabut Djoko Tjandra dengan gampang dan mudahnya lalu mengajukan PK ke Pengadilan serta membuat e-KTP baru dengan mudahnya.
“Yang kami pertanyakan siapa yang meminta dan untuk alasan apa NCB mencabut status Red Notice Djoko Tjandra,” kata Wihadi dalam siaran pers yang diterima, Jumat (10/07). Di samping itu, dihapusnya status buronan Djoko Tjandra oleh NCB tidak sampai kepada aparat penegak hukum Indonesia.
“Karena itu kaitannya harus dipertanyakan karena kalau Red Notice itu dicabut oleh NCB apakah ini sepengetahuan jaksa, lalu apakah ini sepengetahuan juga pengadilan karena status Djoko Tjandra itu sudah terpidana,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Oleh karena itu, Wihadi mengatakan pihaknya akan meminta keterangan lebih jelas kepada semua pihak atau lembaga dianggap memiliki andil dalam kasus Djoko Tjandra.
“Pekan depan kami akan panggil Imigrasi lalu Polri dan lain lain akan kita cari tahu sampai sejauhmana informasi yang mereka dapat dalam kasus ini dan ini mesti harus kita dalami,” tandas Wihadi.
Sebelumnya, pihak Imigrasi akhirnya buka suara terkait masuknya buronan kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra. Status red notice Djoko sudah berakhir sejak Mei 2020.
“Pada 5 Mei 2020 ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem berbasis data karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI,” papar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, Selasa (30/06).