Channel9.id-Jakarta. Istilah zona merah dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 terkait pengendalian mudik Lebaran 2020 menuai kritik dari sejumlah pihak. Pasalnya, Permenhub tersebut tidak dijelaskan wilayah mana saja yang termasuk zona merah corona. Padahal, wilayah zona merah wajib memberlakukan larangan mudik.
Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Monoarfa menilai, penentuan wilayah yang masuk zona merah harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkes.
Menurutnya, harusnya pemerintah pusat menentukan indikator apa saja yang membuat sebuah wilayah masuk zona merah.
“Ini kan malah dilempar ke Pemda. Ini Pemda juga bingung. Bahkan kami sendiri tidak mengerti bagaimana mendefinisikan zona merah, tidak pernah kan disebut pemerintah. Selama ini hanya ada wilayah PSBB dan bukan PSBB,” ujar Nurhayati ketika dihubungi, Minggu (26/4).
Nurhayati menjelaskan, jika pemerintah melempar tanggung jawab ke Pemda soal penentuan zona merah, hal ini hanya menyulitkan kepala daerah. Sebab, selama ini untuk penentuan PSBB saja mereka harus minta persetujuan dari pusat yaitu Menkes Terawan.
“Padahal kan untuk penentuan PSBB sebenarnya berangkat dari wilayah tersebut sudah masuk zona merah. Nah sekarang zona merahnya yang menentukan harus Pemda kan menjadi terbalik,” kata Nurhayati.
“Harusnya zona merah dulu baru PSBB. Ini kan PSBB saja kepala daerah harus dapat persetujuan Menkes, sekarang mereka diminta tetapkan zona merah,” lanjut politikus PPP ini.
Ia menilai harusnya Menkes Terawan yang berkewenangan untuk menentukan zona merah. Tak hanya itu, ia pun hanya membuka ke publik soal kriteria dan indikator suatu wilayah disebut masuk zona merah.
“Ini harus Menkes karena yang tahu data soal positif corona dan persebaran kan itu Kemenkes,” kata dia.
Lebih lanjut, Nurhayati menekankan pemerintah pusat harus segera mengumumkan soal definisi zona merah dan cakupan wilayahnya. Tanpa definisi jelas zona merah, maka kebijakan larangan mudik tidak akan efektif.
Sebab, dalam Permenhub 25/2020, larangan mudik wajib diberlakukan di wilayah PSBB, zona merah, dan aglomerasi PSBB.
“Sekarang kalau zona merahnya saja tidak tahu, bagaimana kebijakannya bisa efektif,” tutup Nurhayati.
(vru)