Channel9.id – Jakarta. Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik lebaran 2021. Larangan itu berlaku bagi seluruh masyarakat.
Komisi V DPR RI mengapresiasi keputusan tersebut. Larangan itu dinilai bisa meminimalkan potensi penyebaran Covid-19.
“Soalnya kita ini kan belum aman,” kata Wakil Ketua Komisi V Syarief Abdullah Alkadrie, Jumat 26 Maret 2021.
Menurutnya, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia belum terkendali. Di sisi lain, upaya menekan penyebaran melalui vaksin masih belum maksimal.
“Jumlah vaksinasi kan juga belum mencapai separuh (terget vaksinasi),” ucapnya.
Dia khawatir jika mudik lebaran diizinkan maka penyebaran kasus covid-19 akan meningkat.
“Mereka yang datang itu terdampak (terpapar covid-19) membuat kerepotan di daerah yang mereka datang,” ujarnya.
Dia pun meminta masyarakat memaklumi keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, keputusan ini demi melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19.
“Ini dalam rangka untuk mencegah kemudaratan yang lebih besar. Jadi mudarat itu lebih utama untuk dicegah,” kata dia.
Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran 2021. Larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat 26 Maret 2021.
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers.
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan Covid-19 usai beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru. Keputusan itu juga merupakan salah satu upaya supaya vaksinasi bisa berjalan maksimal.
“Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata dia.
Dia menambahkan, aturan-aturan yang menunjang larangan mudik akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain,” kata Muhadjir.
Dia juga menegaskan, meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan.
HY