Hot Topic

Presiden KSPI: Aksi Mogok Nasional Sesuai Undang-Undang

Channel9.id – Jakarta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, aksi mogok nasional terkait pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Mogok nasional diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000. Pasal 4 disebutkan fungsi serikat pekerja adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Said berdasarkan keterangan resmi, Selasa (6/10).

Aksi mogok nasional akan diikuti sekitar dua juta buruh di 25 provinsi dan hampir sepuluh ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia. Di antaranya industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotif, baja, elektronik, farmasi, dan lain-lain.

Dalam aksi tersebut, buruh akan menyuarakan penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja. Beberapa fokus poin yang akan disuarakan adalah tetap mengadakan UMK tanpa syarat dan UMSK.

Kedua, buruh juga menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Ketiga tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.

“PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Buruh menolak PKWT seumur hidup,” ujarnya.

Selain itu, buruh juga menyuarakan penghapusan outsourcing seumur hidup, eksploitasi waktu kerja, serta cuti dan hak upah.

“Ketujuh, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  32  =  40