Channel9.id – Jakarta. Menag Fachrul Razi mengumumkan pembatalan keberangkatan Haji tahun 2020 akibat pandemi Covid-19 pada Selasa (2/6). Keputusan tersebut diumumkan tanpa melalui rapat kerja dengan DPR.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyatakan, Menag seharusnya berkoordinasi telebih dahulu sebelum mengumumkan hal tersebut. Lantaran, ada beberapa hal yang harus di bicarakan dengan DPR terutama nasib dana Haji.
“Komisi VIII DPR ingin dijelaskan maksud pemerintah memutuskan pembatalan itu. Apalagi ini kan hak jamaah. Kepastian uangnya bagaimana?” kata Marwan saat dihubungi, Rabu (3/6).
Dalam hal ini, Marwan menyatakan, Komisi VIII DPR tetap memegang prinsip bahwa dana Haji tidak bisa digunakan untuk keperluan lain.
“Tentu kita dari rapat-rapat Komisi VIII DPR tetap ingin dana Haji aman dan tidak ada kurang sedikit pun,” kata Marwan.
Namun, dengan asumsi keberangkatan Haji dibatalkan, pemerintah harus memberikan opsi untuk mengembalikan dana kepada Jamaah calon Haji.
“Di masa sulit karena pandemi Covid-19 ini, pemerintah harus memberi opsi untuk mengembalikan dana calon jamaah Haji dan harus lengkap,” katanya.
(HY)