Channel9.id – Jakarta. Komisi XII DPR RI menggelar rapat audiensi dengan masyarakat Desa Adat Serangan, Denpasar, Bali, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026) sore.
Audiensi dilakukan dengan agenda penyampaian pandangan dan aspirasi masyarakat Desa Adat Serangan terkait dampak lingkungan dari pembangunan Terminal Khusus Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) di kawasan perairan Pulau Serangan.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto. Rapat digelar terbuka dengan dihadiri oleh 23 perwakilan masyarakat Desa Adat Serangan, termasuk Kepala Desa (Jro Gede Bendesa) Adat Serangan I Nyoman Gede Pariartha.
Dalam pembukaannya, Sugeng memaparkan tentang polemik antara masyarakat Desa Adat Serangan dengan proyek pembangunan dan pengoperasian terminal LNG di Bali. Proyek pembangunan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup tertanggal 31 Oktober 2025.
Sebagaimana ditegaskan dalam SKKL tersebut, kata Sugeng, proyek strategis pembangunan dan pengoperasian terminal LNG di Provinsi Bali akan berlanjut. Proyek yang digarap oleh PT Dewata Energi Bersih (DEB) ini akan mencakup lima kelurahan/desa di Kecamatan Denpasar Selatan, yaitu Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan.
Namun, lanjut Sugeng, rencana pembangunan tersebut masih menimbulkan penolakan dan kekhawatiran bagi sejumlah masyarakat Adat di sekitar lokasi.
“Dengan demikian, kami berharap audiensi ini dapat menjadi forum yang konstruktif untuk membahas kekhawatiran dan permasalahan yang dihadapi oleh warga Desa Adat Serangan secara komprehensif sekaligus merumuskan langkah-langkah tindak lanjut ke depan yang tentunya berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendorong penyelesaian yang transparan dan berkeadilan,” kata Sugeng saat membuka rapat audiensi.
Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha, mengungkapkan alasan penolakan masyarakat terhadap SKKL Nomor 2832 Tahun 2025 terkait proyek pembangunan dan pengoperasian Terminal LNG di Serangan. Salah satunya karena proses penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak memperhatikan aspek-aspek kehidupan masyarakat setempat.
“Prosesnya tidak memperhatikan aspek-aspek struktural bahkan tidak memperhatikan seperti aspek ekonomi dan aspek tertentu,” ujar Gede Pariatha.
HT





