Komnas HAM Beberkan Upaya FPI Bakal Berat di ICC
Nasional

Komnas HAM Beberkan Upaya FPI Bakal Berat di ICC

Channel9.id-Jakarta. Kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sulit dibawa ke mahkamah internasional atau International Criminal Court (ICC).

Sebab, peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 di KM 50 Tol Jakarta Cikampek itu bukan termasuk dalam tindakan pelanggaran HAM berat.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan dalam keterangan resmi, Senin (25/1).

Ia lantas mengungkap hal-hal yang memberatkan langkah tim advokasi laskar FPI untuk membawa kasus itu ke Mahkamah Internasional atau ICC.

“Dibentuknya mahkamah internasional setidaknya mengandung dua unsur penting di dalam pelaksanaan yurisdiksinya terhadap kasus-kasus kejahatan paling serius,” katanya.

Baca juga : PPATK Masih Analisis Rekening FPI, Termasuk Dana Asing

Hal lain yang tak kalah pentingnya, Indonesia disebut Taufan tidak termasuk dalam negara yang meratifikasi Statuta Roma.  Sementara ICC dibentuk untuk melengkapi sistem hukum domestik negara-negara anggota Statuta Roma.

Taufan juga secara rinci menyebutkan salah satu pasal dalam statuta Roma.  Dalam pasal 17 ayat 3 Statuta Roma, sebuah kasus bisa dibawa ke mahkamah internasional ketika terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional secara menyeluruh ataupun sebagian.

“Kegagalan itu negara tersebut tidak mampu menghadirkan tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum,” jelas Taufan. Di kasus laskar FPI, unsur itu tidak terpenuhi. Pasalnya proses hukum terhadap kasus tersebut diproses oleh Kepolisian dan lembaga independen dalam hal ini Komnas HAM.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

66  +    =  75