Channel9.id – Jakarta. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan, warga penolak penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, sudah pernah diundang dialog.
Dialog yang digelar pada 20 Januari 2022 merupakan permintaan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Namun, warga penolak justru mengabaikan undangan tersebut. Padahal, selain mengundang pihak pro dan kontra, pertemuan itu juga mengundang Polda Jateng, DPRD Purowrejo, BBWS, dan BPN.
Baca juga: Amankan Pengukuran Proyek Bendungan, Ribuan Polisi Kepung Desa Wadas
“Termasuk warga yang menolak dan mendukung kami undang semua, tetapi ternyata tidak datang, jadinya ya setengah kamar saja dialognya,” katanya, Selasa 8 Februari 2022.
Dari klarifikasi ke warga penolak, Komnas HAM mendapat informasi bahwa warga meminta dialog langsung dengan Ganjar Pranowo.
“Sudah kami sampaikan permintaan-permintaan mereka dan Pak Gubernur siap datang,” katanya.
Namun, belum sempat dialog dengan gubernur terjadi, hari ini dilaksanakan pengukuran lahan oleh BPN yang membuat konflik di Desa Wadas pecah kembali.
Dia mendapat informasi bahwa pengukuran hanya dilaksanakan pada lahan yang pemiliknya sudah setuju.
Dari data lapangan, diketahui bahwa dari 617 warga Wadas yang tanahnya akan dijadikan lokasi penambangan. 346 warga di antaranya sudah menyetujui.
“Informasi yang kami dapatkan, pengukuran akan dilakukan pada lahan warga yang sudah setuju. Maka kami menyayangkan terjadi kasus seperti ini sampai ada penangkapan,” ucapnya.
Meski demikian, Komnas HAM menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo.
Sebab, kata dia, warga kontra sudah melayangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi. Hasilnya gugatan tersebut ditolak.
“Warga yang menolak memang sempat mengajukan upaya hukum, mereka menggugat ke PTUN dan ditolak hakim. Warga juga melayangkan gugatan sampai tingkat kasasi dan juga ditolak. Artinya, karena PTUN dan kasasi sudah ditolak, berarti tidak ada proses yang dilanggar,” jelas Beka.
Beka menerangkan, Komnas HAM akan terus mengawal kasus Wadas dan berupaya mencarikan solusi terbaik. Pihaknya akan kembali melakukan mediasi dengan mengundang para pihak untuk berdialog.
“Kami berharap akhir Februari ini selesai semua. Kalau nanti tetap buntu maka keputusan ada di masing-masing pihak,” terangnya.
Jika hal itu sampai terjadi, Komnas HAM mengaku tidak bisa mengintervensi keputusan para pihak, dalam arti memaksakan.
“Kami hadir karena ada pihak yang menolak dan mendukung, kami fasilitasi ruang dialog agar tercapai solusi untuk semuanya,” jelasnya.
HY