Channel9.id-Jakarta. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Mabes Polri untuk menjerat Bripka CS dengan pasal berlapis. Pelaku penembakan di Cafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat itu harus ditindak tegas lantaran mengakibatkan tiga orang tewas dan satu luka-luka.
“Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat yang bersangkutan dengan pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (26/02).
Baca juga: Propam Polri: Bripka CS Akan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Poengky menilai, Bripka CS bukan hanya harus diproses secara kode etik, namun juga harus diproses secara hukum pidana. Pelaku juga harus diperiksa lebih lanjut apakah saat kejadian, pelaku mengkonsumsi minuman keras dan narkoba ataukah tidak.
“Jika nantinya terbukti mabuk akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba, maka dapat dijerat pula dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan miras dan atau narkoba,” tuturnya.
Poengky juga menyoroti terkait unsur penyalahgunaan senjata api. Apabila Bripka CS pada saat melakukan perbuatannya tidak dalam kondisi tengah bertugas, seharusnya tidak diperbolehkan membawa senjata api.
“Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan. Sehingga selain dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juga berpotensi dijerat pasal penyalahgunaan senjata api,” tandasnya.