Hukum

Kompolnas Minta Propam Periksa Kompol D Terkait Kepemilikan Audi A6

Channel9.id – Jakarta. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Propam Polda Metro Jaya melacak kepemilikan mobil Audi A6 yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakencana, Cianjur.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai, mobil yang masuk kategori kendaraan mewah itu harus ditelusuri kepemilikannya dengan memeriksa Kompol D. Hal ini dilakukan guna mencari tahu pelanggaran etik lainnya yang dilakukan Komisaris Polisi tersebut.

“Selain kasus selingkuh, Propam perlu memeriksa dari mana Kompol D memperoleh mobil Audi yang masuk kategori mewah,” ujar Poengky kepada wartawan, Kamis 2 Februari 2023.

Baca juga: Tabrak Mahasiswi Cianjur hingga Tewas, Polisi Tetapkan Pengemudi Sedan Mewah Jadi Tersangka

Poengky menilai, pelanggaran etik dapat terjadi jika mobil Audi A6 tersebut nyatanya memang milik Kompol D, namun tidak diperoleh dengan cara yang sah secara hukum.

Maka dari itu, Poengky mengatakan seluruh anggota Polri yang memiliki barang mewah wajib melaporkan ke Propam untuk dilakukan pendataan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang Mewah.

“Berdasarkan Perkap tentang Barang Mewah, anggota yang punya barang mewah wajib melaporkan ke Propam untuk dilakukan pencatatan,” jelasnya.

Sebelumnya, Nur, salah satu penumpang Audi A6 yang mengaku sebagai istri siri Kompol D, berterus terang bahwa mobil tersebut dipinjamkan oleh suami sirinya itu.

Namun, Kepolisian belum memastikan secara pasti pemilik asli Audi A6. Kepolisian memastikan mobil tersebut bukan milik Nur maupun Kompol D.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

42  +    =  49