Channel9.id – Jakarta. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri menindak tegas oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Oknum tersebut harus dijerat dengan pidana.
Diketahui, keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut terungkap dalam penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap semua rekomendasi Komnas HAM bisa ditindaklanjuti pihak Kepolisian.
Baca juga: Ketua DPR: Usut Sel Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Poengky juga meminta oknum polisi yang terbukti terlibat kasus kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat itu diberi sanksi tegas.
“Ada lima poin rekomendasi yang diharapkan ditindaklanjuti, termasuk melakukan penegakan hukum pidana kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat,” kata Poengky, Sabtu 5 Maret 2022.
Poengky meminta pihak berwenang mendalami informasi jumlah korban meninggal dan oknum polisi yang terlibat diberi sanksi secara pidana tidak hanya etik.
Dia mengapresiasi Komnas HAM yang telah menemukan dugaan keterlibatan aparat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia itu. Polda Sumatra Utara (Sumut) diminta segera menindaklanjuti lima rekomendasi Komnas HAM.
Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan anggota TNI-Polri dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, hal itu diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya dengan meminta keterangan berbagai pihak dan peninjauan langsung ke lokasi.
“Ada temuan soal pengetahuan dan keterlibatan oknum anggota TNI-Polri. Jadi kita mendapat keterangan ada beberapa oknum anggota TNI-Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut,” ungkap Anam dalam konferensi pers virtual.
Dikatakan Anam, terdapat tindakan kekerasan dan merendahkan martabat yang dilakukan oleh beberapa anggota TNI dan Polri kepada penghuni kerangkeng.
HY