Oleh: Rudi Andries*
Channel9.id-Jakarta. Bung Karno bercita-cita untuk mengentaskan kemiskinan dari Indonesia, dengan mensinergikan demokrasi negara Indonesia sehingga dapat membawa rakyat untuk hidup sejahtera. Mengutip pernyataan mendiang Bung Karno bahwa prinsip kesejahteraan sosial adalah prinsip keadilan sosial. Ini mengandung makna bahwa pembangunan di segala bidang kehidupan termasuk bidang pendidikan, kesehatan, keadilan adalah sebuah keniscayaan. Secara keseluruhan, pandangan beliau tentang kesejahteraan sosial dalam konteks kemerdekaan Indonesia adalah bahwa itu adalah prioritas utama dan bahwa itu sangat penting untuk menciptakan negara yang adil dan makmur bagi semua orang.
Konteks Undang-Undang Dasar 1945
Indonesia adalah negara kesejahteraan (welfare state), para founding father telah mematri cita-cita dan tekadnya sebagaimana yang terkandung dalam UUD NKRI Tahun 1945. Pemaknaan negara kesejahteraan Indonesia terlihat jelas pada UUD NKRI Tahun 1945 paska perubahan (tahun 2002) Bab XIV berjudul Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial khususnya pada Pasal 33 dan 34. Jika Pasal 33 lebih cenderung pada perekonomian nasional, maka Pasal 34 lebih mengedepankan kesejahteraan sosial. Selain itu ada penekanan-penekanan pada Pasal 28H tentang hak hidup sejahtera, Pasal 28I tentang hak beragama, Pasal 31 tentang hak pendidikan, kesemuanya Negara menjamin pembangunan manusia menuju sejahtera.
Konteks Wawasan Nusantara
Menurut Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional yaitu masyarakat adil, makmur, aman, sentosa (mamas). Aspek sosial Wawasan Nusantara atau Pancagatra terdiri dari ideologi, ekonomi, politik, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Melihat banyaknya tantangan yang dihadapi oleh generasi saat ini perlu adanya pegangan hidup bernegara yaitu implementasi Wawasan Nusantara. Implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok, dan sifat gotong royong. Dengan kata lain, Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial bertujuan mengembangkan kehidupan bangsa yang harmonis dalam kemajemukan menciptakan kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila. Negara wajib mengentaskan kemiskinan, kebodohan dan ketidakberdayaan, pemenuhan gizi cukup, pemerataan layanan kesehatan, pendidikan di semua daerah, dan mendorong peningkatan kapasitas UMK.
Melalui konperensi ini diharapkan DNIKS yang kini dipimpin Effendy Choirie (Gus Choi) sebagai lembaga kesejahteraan sosial yang sudah ada sejak 1967 memperoleh masukan dan dukungan dari berbagai kalangan untuk lebih meningkatkan peran koordinasi dan kolaborasi, agile dan vokal di dalam negeri dan di fora internasional. Untuk itu, perhatian pemerintah yang dipimpin Prabowo-Gibran diperlukan untuk penguatan kelembagaan DNIKS menjadi Dewan Kesejahteraan Nasional atau National Social Welfare Council.
Baca juga: Para Pelopor Berdirinya Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial
*LAPEKSI