Channel9.id, Jakarta – Penunjukan Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan menuai sorotan tajam dari publik dan kelompok masyarakat sipil. Isu ini tidak hanya menyinggung soal kelayakan personal, tetapi juga menyentuh aspek hukum, tata kelola pemerintahan sipil, dan komitmen terhadap semangat reformasi.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jane Rosalina Rumpia, mengungkapkan bahwa penempatan perwira aktif seperti Djaka di posisi sipil berpotensi melanggar Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut secara tegas membatasi personel militer aktif untuk menduduki jabatan sipil hanya pada 14 kementerian/lembaga tertentu—dan Kementerian Keuangan bukan salah satunya.
“Ini bukan hanya soal penunjukan satu orang, melainkan cerminan dari pola pemerintahan yang cenderung mengabaikan prinsip-prinsip sipil dalam tata kelola negara,” ujar Jane dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5/2025).
Selain persoalan status aktif di militer, rekam jejak Djaka Budi Utama juga memicu kontroversi. Ia merupakan eks anggota Tim Mawar Kopassus, unit yang terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis prodemokrasi pada 1997–1998. Djaka telah dijatuhi hukuman 16 bulan penjara oleh Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta dan vonis tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Militer Agung pada 2000.
KontraS menilai bahwa pengangkatan Djaka sebagai pejabat tinggi non-PNS bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 108, aturan itu menyebutkan bahwa individu non-PNS yang pernah dipidana penjara tidak dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi seperti direktur jenderal.
“Penunjukan ini tidak hanya mengaburkan batas antara militer dan sipil, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjalankan prinsip hukum dan demokrasi,” kata Jane.
Di tengah kritik tersebut, pelantikan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan tetap dijadwalkan berlangsung tertutup pada Jumat pagi (23/5/2025) di Gedung Djuanda. Letjen Djaka dikabarkan akan menggantikan Askolani sebagai Dirjen Bea dan Cukai, sementara sejumlah rotasi lain juga akan terjadi, termasuk di posisi Dirjen Pajak, Dirjen Perbendaharaan, dan jabatan strategis lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memberikan tanggapan resmi atas polemik tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, hanya menyatakan agar publik menunggu hingga pelantikan berlangsung.