Hukum

Koordinasi dengan KPK, BPK: Agar Kualitas Bansos Sesuai Ketentuan

Channel9.id-Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut perkara suap bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 Jabodetabek. Kedua lembaga bahkan intensif berkoordinasi terkait hal tersebut.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi mengatakan, bahwa hasil audit yang dilakukan BPK dapat dipergunakan lembaga penegak hukum, termasuk KPK. Dalam koordinasi ini, BPK berkepentingan agar kualitas bansos sesuai dengan ketentuan.

“Kami fokus ke masalah kualitas Bansos yang harus sesuai dengan ketentuan,” ujarnya, Minggu (20/12) dilansir Republika.

Diberitakan sebelumnya, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna  menyatakan, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK perlu didukung. BPK mengapresiasi kerja KPK dalam membongkar kasus dugaan duap pengadaan bansos Jabodetabek untuk penanganan Covid-19 yang telah menjerat Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Baca juga: KPK Amankan Dokumen Bansos dari Rumah Juliari Batubara

“Penegakan hukum oleh KPK saya pikir sesuatu yang penting untuk kita cermati dan apresiasi bersama. Ini adalah upaya kita bersama, perjuangan kita untuk menghadapi COVID-19. Supaya Indonesia bertahan, pulih, dan bangkit. Semua yang dilakukan untuk itu mari kita dukung bersama, kita dukung proses penegakan hukumnya,” ucap Agung Firman.

“Kami lakukan audit, audit nanti disampaikan laporan hasil pemeriksaannya rencananya akan dilaksanakan pada akhir Januari 2021 atau awal Februari,” tambah Agung.

Namun, Agung belum dapat menyampaikan isi audit tersebut. Hal ini lantaran proses audit belum rampung dikerjakan BPK.

“Saya tidak mungkin sampaikan isinya karena tidak diperkenankan karena kan itu pelanggaran kode etik menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebelum LHP-nya diselesaikan,” tutur Agung.

Lembaga antirasuah sebelumnya mengungkapkan bahwa mereka menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana suap yang terjadi dalam perkara tersebut. KPK juga terus melakukan koordinasi dengan para pihak terkait berkenaan transaksi para tersangka dalam perkara tersebut sambil menunggu informasi dan bukti petunjuk lainnya.

“Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami,” kata Ketua KPK Komisaris Jendral Polisi Firli Bahuri di Jakarta.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.

Tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Menteri Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

49  +    =  54