Koalisi Korban Dugaan Penipuan Rp10,2 M Minta Sidang di Padangsidimpuan Diawasi Lembaga Negara
Hukum

Koalisi Korban Dugaan Penipuan Rp10,2 M Minta Sidang di Padangsidimpuan Diawasi Lembaga Negara

Channel9.id-Padangsidimpuan. Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Risdianto Lubis dan Saripah Hanum Lubis mendapat sorotan dari koalisi korban dan keluarga korban. Mereka meminta proses persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan diawasi secara khusus oleh sejumlah lembaga negara.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 20 Mei 2026 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Surat itu juga ditembuskan ke Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Komnas HAM RI, Komisi III DPR RI, Komisi XIII DPR RI, hingga Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Kuasa hukum koalisi korban, Evan Siahaan, mengatakan pengawasan diperlukan agar proses hukum berjalan objektif dan bebas intervensi.

“Kami memohon agar proses persidangan berjalan secara independen, objektif, profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi,” kata Evan, Rabu (20/5/2026).

Kasus ini menyita perhatian karena nilai kerugian yang disebut mencapai Rp10,2 miliar dengan korban berasal dari berbagai latar belakang, termasuk anggota kepolisian dan keluarga mereka.

Koalisi korban menyebut dugaan penipuan dilakukan melalui pendekatan personal dan relasi kedinasan untuk membangun kepercayaan korban. Dalam praktiknya, korban disebut dijanjikan keuntungan tertentu hingga diminta menyerahkan dokumen penting terkait pengajuan pinjaman.

Mereka juga menduga terdapat manipulasi administrasi dan dokumen dalam proses pengajuan kredit yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Selain kerugian finansial, koalisi korban menyebut dampak perkara tersebut turut dirasakan secara sosial dan psikologis oleh keluarga korban. Sejumlah korban diklaim masih menanggung cicilan dan utang yang membebani kondisi ekonomi keluarga.

“Perkara ini bukan semata sengketa perdata atau utang-piutang biasa. Dari fakta-fakta yang terungkap, kami melihat adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berulang dalam kurun waktu panjang,” ujar Evan.

Dalam permohonannya, koalisi korban meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah pasal pidana terkait dugaan penipuan, penggelapan, turut serta melakukan tindak pidana, hingga perbuatan berlanjut.

Mereka juga meminta hakim memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu.

Meski demikian, Evan menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak para terdakwa untuk memperoleh proses hukum yang adil.

“Kami berharap seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan rangkaian fakta persidangan dipertimbangkan secara objektif dan berimbang,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39  +    =  49