Channel9.id – Jakarta. Kasus istri korban KDRT di Depok lapor polisi malah jadi tersangka menimbulkan polemik. Kasus tersebut bakal ditarik Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berujar, penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dirasa perlu ditangani oleh penyidik yang lebih berpengalaman.
“Ini menjadi diskusi, kami tadi bilang kalau memang lebih bagus punya pengalaman kasus lebih expert, Dirkrimum siap-siap saja nanti menjadi kepanjangan, akan kita ambil alih,” kata Karyoto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Irjen Karyoto belum memberikan waktu pasti kapan kasus tersebut akan diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Saat ini masih (di Polres Depok). Nanti siang atau besok bisa dilimpahkan. Kita lihat perkembangan keadaan kiri-kanan,” katanya.
Sementara itu, Irjen Karyoto juga memutuskan untuk menunda sementara penanganan kasus tersebut. Kasus tersebut ditunda sembari polisi memberikan waktu kedua pihak untuk merenung.
“Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali,” jelas Karyoto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Sementara itu, Karyoto juga memberikan arahannya kepada penyidik terkait penanganan kasus ini. Kapolda meminta penyidik berimbang jika mendapatkan laporan serupa.
“Kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kami buat penyidik-penyidik lain, kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang, kalau ada dua laporan ya dua-duanya kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita di Depok berinisial PB menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Bani Idham. KDRT yang dialami PB justru malah membuatnya menjadi tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, istri yang melaporkan suaminya itu juga ditahan di Polres Metro Depok. Sementara suaminya justru tidak ditahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaporan lebih dulu dilakukan oleh PB.
“Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan,” kata Yogen di Polres Depok, Rabu (24/5/2023).
Yogen menjelaskan, ketika PB tak terima dengan perlakuan sang suami yang menyiramnya dengan bubuk cabai, ia pun melawan dengan meremas kemaluan suaminya.
“Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri. Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian,” imbuh Yogen.
Yogen menyebut, tidak hanya Balqis yang menjadi tersangka, pihaknya juga menetapkan Bani sebagai tersangka. Namun, polisi tidak menahan Bani Idham.
“Sehingga akhirnya kasus berlanjut. Kita tetapkan semua sebagai tersangka. Untuk penahanan karena memang luka dari sang suami ini terkait alat kelaminnya sudah sangat parah ya, sehingga harus dilakukan operasi,” katanya.
Baca juga: Alasan Polisi Tahan Wanita Korban KDRT di Depok, Sedangkan Sang Suami Tidak
Baca juga: Bukhori Yusuf Resmi Undur Diri dari Kursi DPR, Imbas Dugaan KDRT ke Istri
HT