Korban Mafia Tanah, Dari Artis Hingga Mantan Pejabat
Hot Topic Nasional

Korban Mafia Tanah, Dari Artis Hingga Mantan Pejabat

Channel9.id – Jakarta. Polri mengajak warga semakin berani menghadapi para mafia tanah, Menteri ATR BPN dan Polri akan sikat mereka yang rugikan tanah warga.

Aksi mafia tanah memang sudah tidak bisa lagi dibiarkan merajalela. Para mafia tanah berani menteror dan mengancam pemilik tanah yang syah.

Teror dari mafia tanah pernah dialami oleh mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Pati Jalal. Begitupun Nirina Zubir sempat mendapat ancaman hukum dari mafia tanah. Sementara Waluyo korban mafia tanah sempat disomasi dan hendak diperas oleh mafia tanah.

Mantan wakil menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal pernah mendapat ancaman dari salah satu tersangka kasus mafia tanah berinisial M alias T yang berupaya menyerobot tanah dan bangunan milik ibundanya. Ancaman itu tidak secara langsung, tapi dia diberi tahu oleh salah seorang terdakwa dalam kasus serupa yang saat ini ditahan di Rutan Cipinang.

Sementara keluarga Waluyo mendapatkan Somasi dari AS yang menyerobot tanah seluas 4.500 meter persegi. AS sempat minta ganti rugi kepada korban sebesar Rp 600 juta. Bahkan Waluyo sempat diusir dari tanahnya sendiri.

Pada Januari 2021 Waluyo sebagai korban mafia tanah memberanikan diri membuat laporan di Polda Metro Jaya. Terlapornya adalah AS alias “Pak Haji”. Polisi pun bergerak cepat mengusut kasus itu. Hasilnya, ada tiga orang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka yaitu, AS dan dua pegawai BPN, yaitu MB selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Utara dan EB petugas pengukur tanah.

Begitupun artis Nirina Zubir sempat shok akibat ulah mafia tanah. Keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dengan kerugian mencapai Rp17 miliar.

Oleh karena pengalaman pahit menjadi korban mafia tanah, Nirima Zubir mengingatkan kepada masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap mafia tanah. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek surat-surat tanah. Karena mafia tanah sudah menggila.

Selain itu Nirina Zubir mengajak masyarakat yang menjadi korban mafia tanah untuk berani bicara dan melaporkan kasusnya ke pihak Kepolisian. Kasus mafia tanah yang membuat keluarganya rugi hingga Rp 17 miliar hanyalah satu di antara ribuan kasus lainnya.

Nirina menyampaikan apresiasi kepada Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang telah mengungkap kasus mafia tanah tersebut. Total ada delapan tersangka yang telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir.

Nirina mengaku merasa dlindungi oleh pihak kepolisian. Nirina mengapresiasi gerak cepat kepolisian mengusut kasus mafia tanah. Dia juga menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya juga memiliki nomor telepon yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk mengadu apabila menjadi korban mafia tanah, yakni 08128171998. Dia berharap dengan adanya penindakan tegas dari pihak Kepolisian terhadap para mafia tanah dapat memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang ke depannya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20  +    =  21