Korea Selatan Denda Google Rp2,5 Triliun
Techno

Korea Selatan Denda Google Rp2,5 Triliun

Channel9.id-Jakarta. Komisi Perdagangan Korea (Korea Fair Trade Commission/KFTC) melayangkan denda $177 juta (setara Rp2,5 triliun) kepada Google. Mereka menuding raksasa teknologi tersebut mendominasi pasar untuk menghambat perkembangan pesaingnya, Android.

Yonhap News melaporkan bahwa regulator antimonopoli Korea menunjukkan bahwa perjanjian antifragmentasi (AFA) Google memaksa produsen ponsel di Korea menandatangninya, dengan imbalan mereka akan menggunakan sistem operasi Android—yang berujung menghambat persaingan.

Baca juga: Google Bagikan Sejumlah Data Pengguna Kepada Pemerintah Hong Kong

Laporan tersebut mengatakan bahwa KFTC telah menyelidiki apakah perjanjian dari 2016 itu menghambat persaingan. Didapati bahwa perjanjian tersebut mencegah produsen ponsel—seperti Samsung dan LG—untuk membuat dan menginstal versi OS Android mereka sendiri (atau fork Android) di perangkat mereka.

Berangkat dari temuan itu, KFTC melayangkan denda kepada Google dan juga melarang perusahaan memaksa produsen untuk menandatangani AFA ke depannya dan memodifikasi yang sudah ada.

Kepada Bloomberg dan CNBC, Google mengatakan bahwa Android dan program kompatibilitasnya mempercepat inovasi dan meningkatkan pengalaman pengguna, menguntungkan perusahaan—termasuk produsen Korea.

“Keputusan KFTC yang dirilis hari ini mengabaikan manfaat ini, dan bisa mencabut keuntungan yang dinikmati konsumen. Google akan mengajukan banding atas keputusan KFTC itu, ”ujar juru bicara Google.

Dikutip dari Engadget (14/9), KFTC telah mengungkapkan keputusannya pada hari yang sama dengan diberlakukannya amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi di Korea. Amandemen ini menyertakan undang-undang yang mengharuskan Google dan Apple mengizinkan pembayaran pihak ketiga untuk aplikasi di App Store mereka

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +    =  14