Channel9.id-Jakarta. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional akan mencermati penyusunan tunjangan kinerja yang tak disusun berdasarkan profil risiko dan kepentingan strategis, seperti untuk tenaga kesehatan, guru, dan TNI.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh pada Kamis, 9 Maret 2023, saat di seminar daring bertajuk “ASN Sultan dan Pendapatan Timpang”.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu turut menyoroti ketimpangan pendapatan, misalnya, antara aparatur sipil negara (ASN) di rumah sakit (RS) dengan di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Menurutnya, “pendapatan ASN di RS, yang mempertaruhkan nyawa, jauh lebih rendah dari ASN di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.”
Zudan mengaku mendapat aspirasi dan masukan terkait penggajian itu, termasuk perihal ketimpangan tunjangan ASN di Kemenkeu atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan pemerintah daerah
“Banyak yang bertanya pada saya, ‘apa bedanya ASN di Kementerian Keuangan pada umumnya dengan kami yang di daerah, tunjangan kami mengapa kecil sekali’,” ujarnya.
Zudan menjelaskan bahwa saat ini pendapatan ASN bukan berdasarkan dari profil risiko, melainkan berdasarkan formulasi yang ditentukan oleh Kemenkeu. Dengan sistem penggajian ini, lanjutnya, tak dipungkiri bila ada “kecemburuan di antara ASN.”
Bagi Korpri, lanjut Zudan, sistem penggajian harus berkeadilan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Kalau (pendapatan) di Kementerian Keuangan bisa setinggi itu bisa ditanyakan: bagaimana cara menyusun seperti itu. Kalau di DKI Jakarta juga bisa setinggi itu, bagaimana daerah bisa menyusun yang setinggi itu,” kata Zudan.
Baca juga: Mengapa Pandapatan ASN Kemenkeu Lebih Tinggi dari ASN Lain?