Channel9.id-Jakarta. Setelah terungkap tingginya pendapatan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ketimpangan pendapatan di kalangan ASN jadi perhatian publik. Menyoal hal ini, Zudan Arif Fakrulloh selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional buka suara.
Dirjen Dukcapil Kemendagri itu mengaku ditanya mengenai hal tersebut. Ia turut menjelaskan dampak ketimpangan pendapatan ASN antara kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
“Ada yang bertanya pada saya, ‘di Kementerian Keuangan itu apa sudah bukan ASN, bukan anggota Korpri, kok bisa mendesain sendiri gajinya’,” kata Zudan pada Kamis (9/3), saat di seminar daring bertajuk “ASN Sultan dan Pendapatan Timpang”.
Untuk diketahui, Korpri merupakan organisasi yang menghimpun seluruh ASN dan pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia.
Zudan turut menegaskan bahwa “seluruh ASN merupakan anggota Korpri.” Hanya saja, sistem penggajian masih bersifat lokalistik.
“(Sistem penggajian) masih K/L banget, siapa yang menguasai sendi-sendi penataan keuangan, dia bisa menentukan sendiri keuangannya,” kata Zudan. “Sebetulnya itu nggak boleh.”
Zudan menjelaskan bahwa saat ini pendapatan ASN bukan berdasarkan dari profil risiko, melainkan berdasarkan formulasi yang ditentukan oleh Kemenkeu. Dengan sistem penggajian ini, kata dia, tak dipungkiri bila ada “kecemburuan di antara ASN.”
Baca juga: Ini Gaji Guru Honorer dan Pegawai Rendahan Ditjen Pajak