Korupsi Dana Bansos, Pendamping PKH di Malang Jadi Tersangka
Hukum

Korupsi Dana Bansos, Pendamping PKH di Malang Jadi Tersangka

Channel9.id-Malang. Beberapa waktu lalu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan dugaan adanya penyalahgunaan dana bansos PKH di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Temuan tersebut, bermula pada saat Menteri Sosial itu mendapatkan laporan penyalahgunaan dana bansos PKH yang terjadi di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Kementerian Sosial kemudian melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Polri Tindak 127 Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Covid-19

Setelah ditelusuri, Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap satu orang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, di Kabupaten Malang, Jawa Timur mengatakan, oknum perempuan pendamping PKH tersebut berinisial PTH, berusia 28 tahun, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Warga asal Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang akhirnya diamankan pihak kepolisian. Dari aksinya, ia berhasil mengantongi uang senilai Rp 450 juta, rentang tahun anggaran 2017-2020. Diketahui tersangka merupakan petugas PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

“Dari perbuatan tersangka ada 34 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang harusnya mendapat bantuan tapi tidak mendapatkannya, Terlapor atas nama PTH telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Malang ” jelas Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, saat konferensi pers.

Bagoes menjelaskan, tersangka PTH merupakan salah satu pendamping pada PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Tersangka bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021. Berdasarkan hasil penyelidikan, ujarnya pula, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos PKH pada tahun anggaran 2017-2020.

Modus operandinya yaitu menahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lalu mengurangi nominal bantuan yang dikucurkan.

Setidaknya ada 16 KPM tidak menerima KKS sama sekali. Bahkan, 17 KKS diketahui fiktif atau penerimanya telah meninggal dunia namun datanya tetap dimasukkan. Sebanyak 4 KKS juga diketahui hanya menerima sebagian dari haknya.

“Motif tersangka menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut, untuk kepentingan pribadi,” katanya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar,” katanya pula.

Selain telah mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 kartu KKS atas nama KPM, dan 30 buku rekening bank BNI atas nama KPM. Kemudian sejumlah rekening koran, sejumlah peralatan elektronik, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp7,2 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  8  =  10