Hukum

KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bappeda Jatim

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Zainal Abidin, Jumat (9/8).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.

“Sedang berlangsung geledah di rumah Zainal Abidin Jalan Asem Nomor 1 yang bersangkutan adalah mantan Kepala Bappeda Jatim,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (9/8).

Penggeledahan dilakukan dalam penyelidikan dengan tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).

“Saat ini juga sedang rekonstruksi [kasus] di rumah Budi Juniarto,” ungkap Febri. Budi Juniarto merupakan Kepala Bidang Fisik Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur. Budi juga sempat diperiksa sebagai saksi untuk Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

Sebelumnya, penetapan Supriyono berawal operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung non-aktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar non-aktif Samanhudi Anwar serta sejumlah pihak. KPK juga mengamankan barang bukti uang Rp2,5 miliar dalam OTT tersebut dan menetapkan 6 tersangka.

Setelah mencermati fakta persidangan, KPK menduga Supriyono menerima uang miliaran rupiah dari Syahri Mulyo. KPK menduga, uang tersebut merupakan uang ketok palu untuk pengesahan anggaran.

Penerimaan Supriyono diduga dari dua sisi, yakni penerimaan sebesar Rp3,75 miliar yakni penerimaan sejak 2014-2017 senilai Rp500 juta per tahun dari fee proyek APBD kemudian penerimaan untuk memperlancar proses APBD Rp 750 juta. 

Kemudian fee proyek di Tulungagung tahun 2017 senilai Rp1 miliar. Tetapi, dalam pengembangan penyidikan, jumlah uang penerimaan Supriyono bertambah hingga lebih dari Rp4 miliar.

“Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp4.880.000.000 periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung,” kata Febri.

Supriyono diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

40  +    =  48