Hot Topic Nasional

KPAI Apresiasi Pemerintah Buka Akses Pendidikan Bagi Anak-Anak Pengungsi Luar Negeri

Channel9.id – Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan, Pemerintah Pusat serius dan berkomitmen memenuhi Konvensi Hak Anak (KHA), khususnya pemenuhan Hak atas pendidikan bagi anak-anak pengungsi luar negeri.

Hal itu disampaikan KPAI yang juga bagian dari Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) sejak tahun 2019 sampai 2022.

Selama 3 (tiga) tahun itu, KPAI menilai Pemerintah Pusat melalui KemendikbudRistek maupun 9 (Sembilan) Pemerintah Daerah yang wilayahnya ada pengungsi luar negeri, serius dan berkomitmen memenuhi Konvensi Hak Anak (KHA), khususnya pemenuhan Hak atas pendidikan.

Baca juga: KPAI Beri 4 Rekomendasi Pelaksanaan PTM Tuk Cegah Hepatitis Akut di Sekolah

Retno Listyarti, Komisioner KPAI menyampaikan, kebijakan Pemerintah Indonesia untuk memenuhi hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri patut diapresiasi, karena sebenarnya Pemerintah Indonesia tidak menandatangani Konvensi Pengungsi (1951), jadi Indonesia bukan negara pihak dan tidak berkewajiban menangani pengungsi luar negeri.

“Namun, atas dasar kemanusian dan sebagai negara pihak yang menandatangani Konvesi Hak Anak, maka Pemerintah Indonesia memenuhi hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri yang transit di Indonesia,” ujarnya.

Pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri didasarkan pada Surat Edaran Sesjen Kemdikbud RI No. 752553/A.A4/HK/2019 tentang Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Pengungsi Luar Negeri.

‘Sejak keluarnya SE tersebut, sudah banyak anak-anak pengungsi luar negeri yang mendapat hak atas pendidikan di sekolah formal, hal ini juga menjadi citra baik bagi pemerintah Indonesia di dunia internasional,” ungkap Retno.

Dalam SE tersebut, anak-anak pengungsi luar negeri yang bersekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta hanya mendapatkan surat keterangan hasil belajar, bukan ijasah. Pembiayaan pendidikan juga ditanggung IOM Indonesaia, bukan APBN maupun APBD. Selain itu, anak-anak pengungsi luar negeri yang bersekolah di sekolah negeri, harus mendaftar pasca PPDB (Pendaftaran peserta Didik Baru) karena mereka hanya bisa mengisi kursi kosong ketika PPDB usai digelar.

Anak-anak pengungsi tersebut mendaftar dengan menggunakan nomor status pengungsi yang dikeluarkan UNHCR, karena tidak mungkin memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Retno sudah melakukan pengawasan pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak pengungsi di sejumlah daerah, diantaranya adalah Kota Semarang (Jawa Tengah), Kota Makassar (Sulawesi Selatan), Kotamadya Jakarta Barat (DKI Jakarta), Kota Batam (Kepulauan Riau), Kota Kupang (Nusa Tenggara Timur) dan Kota Medan (Sumatera Utara).

Ada sebanyak 1595 anak pengungsi yang berusia sekolah, dari PAUD/TK sampai SMA/SMK. Dari jumlah tersebut baru 646 anak yang sudah bersekolah, dari jumlah tersebut 348 anak menempuh pendidik di sekolah negeri. Sisanya di sekolah swasta dan untuk jenjang pendidikan SMA banyak yang mengikuti pendidikan kesetaraan atau kejar paket C, harapannya mereka ingin bisa mengakses sekolah formal.

Dari hasil pengawasan, sekolah sekolah negeri yang sudah dapat diakses anak-anak pengungsi luar negeri sebagian besar pada jenjang SD dan SMP, meskipun ada juga jenjang PAUD/TK dan Sekolah Luar Biasa (SLB), adapun data sekolahnya diantaranya yaitu: SDN 064023 Padang Bulan dan SMPN 31 Kota Medan (Sumatera Utara); SD Inpres 05 Oepoi, SMPN Terbuka, dan TK/PAUD Handayani kota Kupang (NTT), SDN Srengseng 04, 05 dan 06 Jakarta Barat (DKI Jakarta), SDN 002 Lubuk Baja, SDN 005 Lubuk Baja, dan SLB Negeri Kota Batam (Kepulauan Riau), dan lain sebagainya.

Namun, Retno menyampaikan, SE Kemendibud RI No. 752553/A.A4/HK/2019 tentang Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Pengungsi Luar Negeri perlu direvisi, karena ada sejumlah persoalan dari temuan dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPAI, yaitu sebagai berikut

Pertama, Anak-anak pengungsi luar negeri di berbagai daerah dapat mengakses pendidikan pada jenjang PAUD, SD dan SMP, namun kesulitan ketika akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK. Kesulitan tersebut disebabkan SE Sesjen Kemedikbud RI No. 752553/A.A4/HK/2019 tentang Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Pengungsi Luar Negeri tidak memberikan bukti lulus seperti ijasah, hanya surat keterangan telah mengikuti pendidikan dari Kepala Sekolah. Selain itu, ada perbedaan kewenangan antara jenjang SD dan SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten, namun jenjang SMA/SMK berada dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi;

Kedua, Anak-anak pengungsi luar negeri di kota Makassar (Sulawesi Selatan) dapat mengakses jenjang SMA ketika sudah menyelesaikan jenjang SMP, bahkan ada yang dapat melanjutkan pendidikan tinggi di dua Universitas di kota Makasaar. Namun, wilayah lain belum membuka akses untuk anak-anak pengungsi melanjutkan ke jenjang SMA untuk sekolah formal, sehingga mereka terpaksa ikut pendidikan kesetaraan atau kejar paket C;

Ketiga, Alasan utama anak-anak pengungsi luar negeri tidak dapat melanjutkan ke jenjang SMA/SMK adalah karena tidak adanya ijasah sebagai bukti lulus. Selain itu, persoalan kurangnya sosialisasi SE Kemendikbud RI No. 752553/A.A4/HK/2019 tentang Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Pengungsi Luar Negeri, baik sosialisasi kepada jajaran Dinas Pendidikan Provinsi maupun LPMP (sekarang BPMP) Provinsi, sehingga amanat SE sulit diimplementasi.

Keempat, Dalam SE Kemendikbud RI No. 752553/A.A4/HK/2019 tentang Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Pengungsi Luar Negeri diamanatkan bahwa Surat Keterangan Hasil Belajar anak-anak pengungsi luar negeri ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat, namun faktanya hanya ditandatangani oleh Kepala Sekolah, sehingga bukti lulus tersebut tidak dapat digunakan untuk menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi, karena sekolah tujuan tidak “mengakui” dan tidak terinformasi mengenai SE tersebut.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

27  +    =  37