Channel9.id – Labuan Bajo. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Bareskrim Polri untuk melakukan pengawasan yang ketat dan tindakan cepat serta akurat dalam menghadapi maraknya konten berbahaya di ranah digital. Menurut Kawiyan, kedua instansi ini memiliki mandat hukum dan kompetensi untuk menangani konten-konten tersebut.
“Dengan tindakan yang cepat dan akurat, konten berbahaya di ranah digital dapat diminimalisasi penyebarannya dan dampak negatifnya, terutama terhadap anak-anak,” ungkap Kawiyan saat menjadi pembahas dalam diskusi panel bertema “Membangun Kebijakan Pemutusan Akses Konten Bermuatan Berbahaya di Ruang Digital” di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (24/10/2024).
Diskusi ini diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo dengan menghadirkan berbagai narasumber, antara lain Josua Sitompul dari Direktorat Jenderal Aptika Kominfo, Nur Iskandaryah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), AKBP Febriandi Halolo dari Bareskrim Polri, serta Setiawan Yosua Sabungan dari Snack Video Indonesia. Masing-masing narasumber memaparkan fenomena konten berbahaya dari perspektif lembaga mereka.
Kawiyan mengapresiasi inisiatif Kominfo yang melibatkan Bareskrim, BPOM, dan penyelenggara sistem elektronik dalam diskusi tersebut. Ia mengusulkan agar di kesempatan mendatang, Kominfo juga menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk membahas konten-konten yang bernuansa terorisme yang juga banyak beredar di ranah digital.
Konten berbahaya meliputi semua konten ilegal yang berpotensi merugikan, seperti informasi menyesatkan, pornografi, perjudian, pelanggaran hak pribadi, dan konten yang berkaitan dengan bunuh diri. Kawiyan menambahkan bahwa saat ini, sebagian besar anak di Indonesia terkoneksi dengan internet untuk kepentingan komunikasi dan belajar. Namun, banyak dari mereka juga mengakses media sosial.
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, sekitar 88,9% anak usia 5 tahun ke atas menggunakan media sosial. “Media sosial menyajikan berbagai konten, baik positif maupun negatif, dan konten terlarang pun ada di sana,” jelas Kawiyan.
Sebagai komisioner yang mengampu subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan menegaskan bahwa anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang positif sesuai usia mereka. “Anak-anak harus terlindungi dari informasi yang dapat merusak kepribadian mereka,” tambahnya.
Kawiyan berharap, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, peran Kominfo dalam mengawasi konten digital berbahaya semakin kuat. Dengan perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital, peran bidang digital dapat diperkuat.
“Tantangan menghadapi konten ilegal dan berbahaya semakin besar. Oleh karena itu, kolaborasi dengan Bareskrim Polri harus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak,” pungkas Kawiyan.
Baca juga: Tanggapi Kasus Kematian Afif Maulana, KPAI Sebut Polisi Lakukan Penyiksaan Anak