Channel9.id – Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi kasus kematian siswa SMP bernama Afif Maulana (13) di Kuranji, Padang, yang diduga disiksa Polisi. KPAI menyebut kasus yang mengakibatkan satu orang meninggal (Afif Maulana) dan 11 anak lainnya mengalami luka fisik dan psikis adalah jelas merupakan bentuk penyiksaan oleh Polisi.
Hal itu disampaikan perwakilan Anggota KPAI Dian Sasmita setelah pihaknya melakukan rangkaian upaya pengumpulan informasi.
“Kasus anak di Kota Padang yang mengakibatkan satu orang meninggal, yaitu AM dan sebelas anak lainnya mengalami luka fisik dan psikis yang diduga dilakukan oknum-oknum polisi adalah penyiksaan,” kata Anggota KPAI Dian Sasmita, dikutip dari Antara, Kamis (4/7/2024).
KPAI mempertanyakan perkembangan sementara kasus meninggalnya Afif Maulana yang dinyatakan belum cukup bukti oleh Polisi. Padahal, fakta-fakta penyiksaan telah banyak beredar ke publik.
“Perkembangan sementara, kasus meninggalnya AM masih dianggap belum cukup bukti oleh Kepolisian. Padahal beberapa fakta telah hadir di publik, termasuk foto luka-luka di tubuh AM dan anak-anak lainnya,” kata Dian.
Dari hasil penelusuran, KPAI juga telah menemukan bahwa jenazah AM ditemukan di sungai yang dangkal dengan ketinggian jembatan sekitar 5 meter.
Dian juga mengungkapkan pernyataan anak-anak yang menjadi korban penyiksaan bahwa mereka dibawa ke halaman Polsek Kuranji, Padang dan mengalami berbagai bentuk penyiksaan.
“Anak-anak menyampaikan mereka mengalami penyudutan dengan rokok, tendangan, pukulan, setrum, dan perlakuan kejam lainnya. Bahkan mereka hanya menggunakan celana dalam selama penyiksaan dan tidak ada air minum sama sekali,” ujarnya.
Dian Sasmita menegaskan bahwa penyiksaan yang dialami oleh AM hingga tewas serta 11 anak lainnya yang mengalami luka fisik dan psikis dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998.
Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (UN CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
Sebelumnya, seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6) siang.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli pencegahan tawuran.
Karena peristiwa ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim dari Mabes Polri untuk ikut mengecek pengusutan kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Polda Sumatera Barat terhadap siswa Afif hingga tewas.
Sigit menjelaskan tim yang dikerahkan untuk melakukan supervisi itu terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) hingga Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Kapolda Sumbar ke Propam Polri soal Kasus Afif Maulana
HT