Hot Topic Nasional

KPAI Puji Inovasi Daerah Atasi Permasalahan PPDB 2022

Channel9.id – Jakarta. Masalah Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah secara umum yakni terbatasnya jumlah sekolah negeri dan penyebaran yang tidak merata.

“Sementara menambah jumlah sekolah negeri bukanlah perkara mudah bagi banyak daerah, ada lahan tapi tidak ada anggaran membangun gedung sekolah termasuk memenuhi semua sarana dan prasarananya serta tenaga pendidiknya. Namun, ada juga daerah yang memiliki anggaran membangun sekolah negeri baru, namun tak ada lahan yang bisa dibeli untuk membangun sekolah.”ujar Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui keterangan tertulis, Senin 6 Juni 2022.

Untuk mengatasi masalah itu, Daerah mengeluarkan sejumlah inovasi dalam pelaksaan PPDB Tahun 2022. Tujuannya, supaya semakin banyak anak dapat mengakses sekolah negeri meskipun diwilayah kelurahan atau kecamatan tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru (CPDB) tidak ada sekolah negerinya.

Baca juga: KPAI Apresiasi Pemerintah Buka Akses Pendidikan Bagi Anak-Anak Pengungsi Luar Negeri

Inovasi-inovasi tersebut diantaranya dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor dan Provinsi Sumatera Utara yang membuat kebijakan zona khusus untuk wilayah-wilayah yang tidak ada sekolah negerinya.

Apalagi Sumatera Utara yang memiliki wilayah yang sangat luas dengan 34 kabupaten/kota maka dapat dipastikan akan memiliki banyak wilayah kecamatan yang tidak ada sekolah negerinya.

Inovasi lain dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membuat kebijakan PPDB bersama sekolah swasta untuk wilayah yang tidak ada sekolah negerinya, anak-anak yang tidak mampu dapat mendaftar PPDB di sekolah swasta dengan biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kebijakan ini sudah dimulai tahun ajaran 2021/2022 lalu dan tahun ini jumlah sekolah swasta yang dilibakan dalam PPDB DKI Jakarta bertambah jumlahnya. Kalau tahun lalu baru jenjang SMA, maka tahun ajaran 2022/2023 sudah melibatkan SMK swasta juga,” terang Retno.

Pada tahun 2019-2020, sejumlah Pemerintah Daerah juga berinisatif melayani dan memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di wilayahnya dengan membangun atau menambah jumlah sekolah negeri untuk wilayah yang tidak ada sekolah negerinya, misalnya Pemerintah Kota Bekasi menambah 7 SMP Negeri di wilayah kelurahan/kecamatan yang tidak ada sekolah negerinya, padahal penduduknya padat.

“Hal serupa juga dilakukan pemerintah Kota Tangerang yang bahkan mendirikan 9 SMP Negeri di wilayah padat penduduk, namun tak memiliki sekolah negeri,” ungkap Retno.

Selain itu, ada Kebijakan inovatif lain demi mengantisipasi pendaftaran online yang padat sehingga mengalami penumpukan pada waktu bersamaan, maka jadwal PPDB di perpanjang dengan menentukan jadwal bergiliran berdasarkan kelompok wilayah. Proses bergantian ini membuat pendaftaran PPDB secara online berjalan lancar, sehinga meminimalkan protes para orangtua CPDB.

“Kebijakan ini antara lain dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. “Dari hasil pengawasan KPAI, proses PPDB tahap 1 yang sudah diumumkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara berjalan tertib dan lancar,” jelas Retno lagi.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  33  =  37