Techno

KPI Tak Berwenang Blokir Netflix dkk

Channel9.id-Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak berwenang untuk memblokir konten video streaming di internet, seperti Netflix, YouTube, dan lainnya. Demikian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan.

Menurut Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, KPI mustahil awasi semua media multi platform.

Kendati demikian, KPI tetap bisa melaporkan Netflix dkk jika ada konten yang dianggap melanggar. Namun, mekanismenya serupa dengan aduan konten dari masyarakat.

“Mekanismenya aduan dikirim, nanti ada tim yang menentukan apakah melanggar aturan atau tidak. Aturannya nanti meliputi UU ITE,” kata Gery, di Bogor, Senin (25/11/2019).

Nantinya, aturan ini akan dimasukkan ke dalam usulan dari Kominfo untuk RUU Penyiaran. UU ini merupakan insiatif DPR-RI dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Dalam usulan tersebut, Kominfo akan memberikan kewenangan kepada KPI untuk memberikan sanksi. Sanksi yang dimaksud berupa pencabutan izin terhadap program televisi yang dianggap melanggar aturan. Berbeda dengan kondisi saat ini, di mana KPI hanya bisa memberikan sanksi berupa teguran.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  77  =  82