Channel9.id, Jakarta – Arab Saudi baru saja menetapkan biaya izin drone rekreasi sebesar 250 Saudi Riyal atau setara dengan Rp 1 juta.
Keputusan tersebut dikeluarkan Otoritas Umum untuk Penerbangan Sipil (GACA) setelah sempat muncul kebingungan legalitas perangkat drone.
Selain membayar Rp 940 ribu, pengguna drone rekreasi perlu mendaftarkan kartu identitas nasional atau iqama, dan pembuatan serta nomor seri drone.
Sementara itu, menurut informasi yang dikutip Arab News, izin drone komersial akan dikenai biaya izin sebesar 500 Saudi Riyal, atau setara Rp 1,8 juta. Selain itu, pelamar izin juga harus menyertakan kursus pelatihan GACA.
GACA mengumumkan, warga Saudi yang ingin mengimpor drone diminta untuk mendaftarkan nomor seri di laman resmi GACA.
“Jika drone terdaftar, Bea Cukai Saudi akan mengizinkan masuk, tidak ada masalah,” ujar GACA.