Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengajukan banding atas vonis pidana 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Banding akan diajukan lantaran vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 10,5 tahun penjara.
“Kita sudah diskusikan untuk banding terhadap itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 19,6 miliar. Hal ini berbeda dengan temuan jaksa KPK yang menyatakan Lukas telah menerima sejumlah Rp47,8 miliar.
Untuk uang suap, hakim menyatakan Lukas terbukti menerima uang suap senilai Rp 17,7 miliar.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 17,700,793,900,” kata hakim anggota Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Hakim Dennie mengatakan uang itu diterima Lukas dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Dengan rincian uang dari Piton senilai Rp 10,4 miliar dan dari Rijatono Lakka Rp 7,2 miliar.
“Dengan perincian sebesar Rp 10,413,929,500 dari Piton Enumbi dan sebesar Rp 7,286,864,400 dari saksi Rijatono Lakka,” ujarnya.
Hakim mengatakan Lukas juga terbukti menerima gratifikasi. Dia menyebutkan uang gratifikasi yang diterima Lukas senilai Rp 1,9 miliar.
“Serta gratifikasi dari saksi Budi Sultan berupa uang sebesar Rp 1.990.000.000 selama Terdakwa menjabat selaku Gubernur Provinsi Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023,” ujarnya.
“Maka sudah sepatutnya terhadap Terdakwa dibebankan kewajiban untuk mengembalikan uang yang diterimanya tersebut karena diterima secara tidak sah dan melawan hukum dengan total seluruhnya sebesar Rp 19.690.793.900,” imbuhnya.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp19,6 miliar terhadap Lukas.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata hakim.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Ini Hal-Hal yang Memberatkan Vonis
HT