Channel9.id-Jakarta. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menganalisis pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding terdakwa M Romahurmuziy.
Mantan Ketua Umum PPP itu mendapat diskon masa hukuman penjara hingga separuh, dari dua tahun menjadi satu tahun. Sementara itu, denda yang dibebankan tetap Rp100 juta seubsider 3 bulan kurungan.
“Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisis pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK,” kata Ali Fikri, dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (24/04).
Ia mengaku, Tim JPU juga telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut pada Kamis, (23/o4). Meski demikian, Ali Fikri mengaku, KPK tetap menghargai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap perkara pria yang kerap disapa Romi tersebut.
“Jika dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah. Namun demikian setiap putusan majelis hakim tentu harus kita hargai dan hormati,” ujarnya.
Pada sidang putusan pengadilan tingkat pertama, 27 Januari lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Romi terbukti menerima Rp225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Selain dari Haris, Romi juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima Rp91,4 juta. Romi terbukti menggunakan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.