Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara. KPK mengatakan putusan tersebut memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Putusan tersebut patut diapresiasi karena telah memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Ali mengatakan majelis hakim PT Jakarta telah menerima seluruh analisis yuridis yang diajukan tim jaksa KPK di hadapan majelis hakim tingkat pertama.
“Semua analisis yuridis tim Jaksa KPK yang merupakan fakta hukum di depan sidang, juga diterima majelis hakim,” ujar Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Hukuman denda terhadap Lukas juga diperberat menjadi Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi DKI Jakarta menerima upaya hukum banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan pihak Lukas Enembe.
“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 19 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Kamis (7/12/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” imbuh putusan tersebut.
Terkait pembayaran uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar, harta benda Lukas Enembe akan disita dan dilelang oleh jaksa apabila yang bersangkutan tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Kemudian, jika Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dipidana penjara selama lima tahun.
Baca juga: Tok! Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara
HT