Channel9.id – Jakarta. KPK tengah mendalami peran Ernie Meike Torondek, istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus dugaan pencucian uang. KPK pun bicara soal kemungkinan Meike jadi tersangka jika terbukti terlibat.
“Kita lihat seperti apa perbuatan perbuatannya ya di dalam rangkaian TPPU itu. Kan di Pasal 3 TPPU ada aktif, Pasal 4 dan 5 kan TPPU pasif,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
KPK juga membuka peluang untuk mentersangkakan Ernie. Menurut Asep, pihaknya juga akan melihat apakah istri Rafael Alun itu turut serta menyembunyikan, mengalihkan, mengubah bentuk, dan lain-lain terkait harta kekayaan.
“Jadi, nanti kami akan pilah-pilah terhadap setiap saksi yang berpotensi terkait TPPU itu, kami akan melihat, kami akan pertimbangkan perbuatannya seperti apa,” tegas Asep.
“Kalau jadi tersangka, nanti kami umumkan,” lanjutnya.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa Ernie Meike Torondek terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat tersangka Rafael Alun Trisambodo. Penyidik mencecar Ernie soal asal-usul kekayaan Rafael Alun.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan sumber penghasilan tersangka RAT,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Pemeriksaan Ernie dilakukan pada Selasa (4/7) di gedung KPK, Jakarta Selatan. Ali mengatakan penyidik juga mendalami kepemilikan aset mewah Rafael yang diduga menggunakan identitas pihak lain yang bernilai ekonomis tinggi.
“Pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar,” tutur Ali.
Selain memeriksa istri Rafael, penyidik KPK juga telah memeriksa empat orang dari kalangan wiraswasta. Penyidik mempertanyakan kepada para saksi terkait investasi yang dilakukan Rafael.
“Para saksi hadir dan didalami juga pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan investasi tersangka RAT ke beberapa perusahaan,” jelas Ali.
Adapun Rafael Alun sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan-nya. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/4/2023).
Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK juga menduga Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (10/5/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Saat ini, KPK sudah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp150 miliar.
Baca juga: Rafael Alun Tersangka KPK, 12 Tahun Terima Gratifikasi
HT