Hot Topic Nasional

Konfederasi Serikat Pekerja Apresiasi Putusan MK, Seharusnya UU Cipta Kerja Dibatalkan

Channel9.id – Jakarta. Anggota Tim Hukum Buruh Menggugat dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN), Afif Johan, mengapresiasi putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Kami memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang telah berani menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau conditionally unconstitutional,” kata Afif Johan dalam keterangan seperti yang dikutip Antaranews.com di Jakarta, Jumat, 26 November 2021.

Ia mengatakan bahwa MK telah memberi gambaran kepada publik mengenai proses penyusunan UU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru, sebagaimana yang telah menjadi perhatian dan catatan dari Serikat Pekerja atau serikat buruh.

Tetapi menurut dia, seharusnya UU Cipta Kerja dapat dibatalkan secara keseluruhan.

“Dalam putusan MK, sangat jelas proses pembuatan UU Cipta Kerja cacat formil, bahkan terungkap dalam persidangan terdapat tujuh perubahan pasal yang substantif, dan lebih parah lagi, ada satu yang salah mengambil rujukan,” ucap Afif.

Dengan ada putusan MK mengenai UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat, tegas Afif tutur, sebaiknya pemerintah memberi teladan yang baik, khususnya terkait dengan etika hukum atau moralitas hukum, melalui penangguhan pelaksanaan seluruh peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

“Apalagi yang sedang ramai dan membuat resah kaum pekerja atau buruh, yaitu Perpres 36/2021 tentang Pengupahan,” ujarnya.

Peraturan Presiden Nomor 36/2021, menurut dia, tidak perlu menjadi acuan untuk menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di seluruh Indonesia setelah MK memerintahkan untuk menangguhkan segala kebijakan atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak luas akibat UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat.

Terlebih, November merupakan waktu-waktu yang krusial dalam penetapan UMK di Indonesia. “Biarkan para gubernur di masing-masing daerah menetapkan Upah Minimum sesuai kebutuhan hidup layak di daerahnya,” kata dia.

Di pihak lain, sikap pemerintah soal putusan Mahkamah Konstitusional tentang ini adalah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  17  =  21