Hot Topic Hukum

KPK Duga Rafael Alun Beli Aset Pakai Uang Gratifikasi

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perpajakan di Ditjen Pajak. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/5/2023) kemarin, KPK menduga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli sejumlah aset.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan ketiga saksi dimaksud yakni putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady, Grace Dewi Riady yang akrab disapa Grace Tahir, pihak swasta Albertus Katu, dan Timothy William.

“Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penggunaan uang Rafael yang berasal dari berbagai pihak,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

“Rafael diduga gunakan uang gratifikasi untuk beli aset,” tambahnya.

Ali juga mengatakan pihaknya sudah memanggil satu orang saksi lain yang merupakan seorang pensiunan bernama Imam Pamudji. Namun, Imam tak datang dalam panggilan tersebut.

“Imam Pamudji seorang pensiunan tidak hadir. Saksi yang tidak hadir akan dipanggil kembali,” kata Ali.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu telah mengklarifikasi soal pemeriksaan terhadap Grace Tahir.

Asep mengatakan Grace diperiksa sebagai saksi untuk mendalami aliran dana dari TPPU Rafael Alun, bukan gratifikasi.

“Terkait dengan pemeriksaan saksi Grace itu memang soal perkaranya Rafael. Kami sedang menelusuri perkaranya TPPU, bukan gratifikasi,” terang Asep.

Namun, Asep belum dapat memastikan apakah pemanggilan Grace itu terkait jual beli rumah yang dimiliki Rafael.

Ia juga enggan menjelaskan soal berapa lama hubungan Grace dan Rafael terkait TPPU. Kendati demikian, ia memastikan bakal memberi keterangan lebih lanjut.

“Nanti kita jelaskan, ini kan masalah TPPU, yang mana mengalihkan, menempatkan, hasil tindak pidana korupsi. Ini sedang kita dalami apakah ada barang atau sesuatu di sana merupakan hasil tipikor atau bukan,” pungkas Asep.

Baca juga: Rafael Alun Resmi Jadi Tahanan KPK, Ini Kasus yang Menjeratnya

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

57  +    =  58