Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Ia ditahan usai KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Berdasarkan pantauan Channel9, Rafael ditahan usai KPK memeriksa Rafael selama sekitar 6,5 jam. Ia nampak memakai rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol, serta didampingi oleh tim kuasa hukum dan penyidik KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael Alun akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 April 2023.
“Untuk kepentingan penyidikan, RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4/2023).
Firli mengatakan penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan. Nantinya, Rafael akan mendekam di rumah tahanan di Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, pada Senin (27/3/2023).
Dari upaya paksa itu, tim penyidik mengamankan 70 tas mewah milik istri Rafael Alun Trisambodo, sepeda Brompton, perhiasan, dan uang tunai Rp 40 juta.
Kemudian, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen mulai dari laporan pendapatan kos-kosan yang diterima istrinya hingga bukti penerimaan aset.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” ujar Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Ali mengatakan KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun.
“Kami menemukan peristiwa pidananya, kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Ali.
Baca juga: Penetapan Status Tersangka Rafael Alun, Bravo KPK!
Baca juga: Rafael Alun Tersangka KPK, 12 Tahun Terima Gratifikasi
Baca juga: Tok! Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo, Ini Alasannya
HT