Ekbis

Proyek Meikarta Tersandung Kasus Suap, Apa yang Konsumen bisa Perbuat?

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) menyatakan masih terus menyelidiki terkait dugaan adanya pelanggaran penjualan hunian yang dilakukan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dalam proyek pembangunan apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, mengatakan pihaknya hingga saat ini terus membina kepada instansi yang terlibat dalam kasus Meikarta.

“Kita sudah panggil BPIW (Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah) dua kali waltu itu, dan sudah kita peringatkan. Kita juga sebenarnya punya satgas (tim satuan tugas) di P2SR (Program Pengembangan Sejuta Rumah), ini juga akan kita turunkan terus untuk memantau itu,” ujar dia di Jakarta, Senin (22/10/2018).

Dia juga menyebutkan, jika memang benar ditemukan pelanggaran dalam proyek ini, pemberian sanksi akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Adapun pemerintah telah mengatur persyaratan penjualan properti semisal apartemen lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Kebijakan itu menyebutkan, pengembang baru bisa menjual unit ketika tingkat pengerjaan proyek sudah mencapai 20 persen.

“Kita akan lihat aturannya. Kalau itu melanggar, ya kita tindak,” tegas Khalawi.

Dalam pemberian sanksi, ia menyebutkan, mandat itu akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) selaku pihak yang menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pihak pengembang.

“Nanti yang memberi eksekusi sanksi dari Pemdanya, kita pembina. Kita yang temukan pelanggaran terhadap UU, lalu kita rekomendasikan kepada Pemda untuk menindak. Karena yang berikan izin IMB Pemda,” tutur dia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  2  =