Hukum

KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus Kementrian PUPR

Channel9.id-Jakarta. Kasus dugaan suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umumdan Perumahan Rakyat (PUPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp 200 juta serta sejumlah dokumen proyek yang berkaitan dengan kasus yang ditangani.

“Dari rumah tersangkaYuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) penyidik menyita uang sekitar Rp 200 juta, deposito setidaknya Rp1 miliar serta sejumlah dokumen-dokumen proyek yang berkaitan dengan penanganan perkara,” kata Juru Bicara KPK Febi Diansyah kepada wartawan.

“Ini lanjutan proses penggeledahan yang dilakukan kemarin di sejumlah lokasi. Kemarin kami melakukan penggeledahan di kantor SPAM dan PT WKE dari 31 Desember 2018 sekitar 14.00 WIB sampai dengan dini hari 1 Januari 2019,” kata Febri. Dari penggeledahan pada 2 lokasi itu, lanjut dia, petugas menyita sejumlah dokumen yang terkait proyek SPAM di berbagai daerah.

“Cukup banyak proyek air minum yang dikerjakan PT WKE ataupun PT TSP di berbaga daerah yang kami identifikasi nilai proyeknya totalnya lebih dari Rp 400 miliar. Jadi, dokumen-dokumen itu diamankan kemudian ada uang Rp 800 juta juga yang diamankan dari kantor SPAM dan CCTV sebagai bagian dari barang bukti elektronik,” ucap Febri Diansyah.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Empat tersangka berasal dari pejabat PUPR, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) SPAM Lampung : Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa : Meina Waro Kustinah, PPK SPAM Darurat : Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 : Donny Sofyan Arifin.

Empat orang lain disangka sebagai pemberi suap adalah Budi Suharto, Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT WKE : Lily Sundarsih, dan Direktur PT TSP : Irene Irma. KPK menyangka empat pimpinan perusahaan itu menyuap pejabat PUPR dengan uang Rp 5,3 miliar, USD 5 ribu dan SGD 22.100 supaya mendapat proyek di Kementerian PUPR.

PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi tujuh persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen. Praktiknya, dua perusahaan ini diminta memberikan sejumlah uang pada proses lelang, sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf  b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf  b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  8  =