Hot Topic Hukum

Bareskrim Bongkar Kasus TPPU Rp2,1 Triliun Hasil Peredaran Narkoba, Dikendalikan dari Dalam Lapas

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp2,1 triliun hasil peredaran narkotika. Jaringan Malaysia-Indonesia Tengah ini dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial HS.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, HS merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas IIA Kalimantan Utara. HS merupakan narapidana yang divonis mati. Namun, hukuman HS diperingan menjadi 14 tahun setelah ia mengajukan banding.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, terpidana atas nama HS terindikasi masih melakukan pengendalian peredaran narkotika, terutama di wilayah Indonesia bagian Tengah. Terutama di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/9/2024).

“Artinya, meskipun yang bersangkutan di dalam Lapas, tetapi dia masih bisa melakukan mengendalikan peredaran gelap narkoba,” tambahnya.

Wahyu mengungkapkan, HS telah beroperasi sejak 2017 hingga 2023. Selama kurun tersebut, dia telah memasukkan berton-ton narkoba ke Indonesia.

“Dari hasil penyelidikan, terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, selama kurun waktu tersebut dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu,” katanya.

Berdasarkan hasil analisis keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang selama operasi peredaran narkotika itu mencapai Rp2,1 triliun.

Sebagian uang hasil jual beli narkotika, kelompok HS gunakan untuk membeli aset, seperti 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit Kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, enam unit kendaraan laut, dua unit kendaraan jenis ATV, dua buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito Rp500 juta.

“Untuk total aset yang disita dari TPPU oleh HS senilai Rp 221 miliar,” ujar Wahyu.

Adapun kasus ini terungkap berkat kerja sama Polri dengan Ditjen PAS, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan PPATK. Dari hasil join operation ini, Polri menangkap 8 tersangka.

“Melalui sebuah kerja sama join operation bersama ini, kita bisa melaksanakan pengungkapan tidak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka HS. Di mana pengungkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh Pak Dirjen Pemasyarakatan, Pemasyarakatan Kementerian Pembangunan, di mana ada narapidana yang sering membuat onar di Lapas Tarakan Kelas II A atas nama A bin A alias H32 alias HS,” ujar Wahyu.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  41  =  42