Hot Topic

Jampidsus Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Asabri

Channel9.id – Jakarta. Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa delapan orang saksi pada Rabu (10/2), sebagai upaya mendalami kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para saksi yang diperiksa yaitu IS selaku Direktur Keuangan PT Eureka Prima Jakarta Tbk, RM selaku Admin dan Finance/Keuangan PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny Tjokrosaputro.

Selanjutnya IPS selaku kabag Kepatuhan Pengelolaan Investasi DPIV OJK Tahun 2016-sekarang, HE selaku Kadiv Investasi/Kadiv Manajemen Portofolio PT Asabri (Persero) periode Agustus 2018 sampai dengan Agustus 2020.

“BS selaku Kabid Analisis dan Strategi Investasi PT Asabri (Persero) periode Oktober 2018 sampai dengan sekarang, J selaku Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi/Karyawan Sdr. Beny Tjokrosaputro, MM selaku Karyawan Swasta, JI selaku Sekretaris Benny Tjokrosaputro serta TK selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti,” kata Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (10/2).

Ia mengatakan, pemeriksaan yang dilakukannya ini untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti atas perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri,” ujarnya.

Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini tetap memerhatikan protokol kesehatan.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap,” jelasnya.

“Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tambahnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =