Hukum

KPK Jadwalkan Pemeriksaan 6 Saksi Kasus Nurhadi

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk pemberkasan tersangka Ferdy Yuman terkait penyidikan kasus merintangi penyidikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Keenam orang yang diagendakan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi diantaranya tiga orang karyawan swasta Tonny Wahyudi, Indra Hartanto, dan Bambang Rachmadi. Kemudian, Hartono Budiono sebagai pengurus rumah tangga, Cahyadi Gunawan dari unsur swasta dan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Soeparman.

“Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin (25/1).

Baca juga: KPK Periksa Anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi Sebagai Saksi 

KPK sebelumnya telah resmi menahan seorang bernama Ferdy Yuman pada Minggu (10/1). Ia diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. KPK menangkapnya di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur.

Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan KPK, Setyo menyampaikan, Ferdy resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Minggu, 10 Januari 2021 sampai dengan Jumat, 29 Januari 2021. Penahanan terhadap FY juga mematuhi protokol kesehatan.

“Tersangka Ferdy Yuman ditahan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (10/1).

Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  3  =