Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC oleh PT Garuda Indonesia.
Kedua orang terperiksa itu yakni mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsnyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
“Kami periksa Soetikno dan Emirsyah masing-masing dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Febri belum mengetahui, pemeriksaan kedua tersangka tersebut apakah masih terkait dengan aliran dana ke luar negeri melalui sejumlah rekening terkait kasus korupsi mesin Garuda tersebut.
Emirsyah dan Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2017. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua tahun lalu, KPK masih belum menahan mereka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sempat menyatakan bahwa pihaknya menargetkan penyidikan kasus ini dapat selesai pada Agustus 2019. KPK sempat mengakui bahwa pengusutan kasus ini terkendala oleh dokumen yang berbahasa asing.
Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap €1,2 juta dan US$180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Penerimaan-penerimaan itu dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia.