Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir Kamis(27/6), sebagai saksi terkait kasus dugaan suap anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso. Sofyan sendiri saat menjadi tersangka dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Sofyan akan diperiksa sebagai saksi terdakwa Indung Andriani, yang merupakan orang kepercayaan Bowo Sidik. KPK tengah menelusuri dugaan sumber dana gratifikasi Bowo Sidik.
Febri menambahkan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Indung, yaitu Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rukijo, Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus Direktorat Dana Perimbangan periode 21 April 2015 sampai 24 April 2016 M Nafi,dan seorang wiraswasta Dani Werdaningsih.
Bowo diduga menerima gratifikasi dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebesar 85.130 dollar Amerika dan uang tunai Rp 221 juta.
Pemberian uang ini dilakukan secara bertahap ini, diberikan Asty kepada Indung yang menjadi tangan kanan Bowo. Gratifikasi ini adalah commitment fee atas bantuan Bowo untuk memuluskan jalan PT HTK mendapatkan kontrak penyewaan kapal dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk distribusi ammonia. Asty sendiri saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.