Hot Topic

KPK: Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI-OJK

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebagian besar Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 menerima dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2020-2023. Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan Anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem, Satori, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelewengan dana CSR BI-OJK pada Kamis (7/8/2025).

“Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Asep menyebut Satori sendiri menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya, sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan program sosial BI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.

“ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” terang Asep.

Asep menyebut Satori melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Selain Satori, KPK telah menetapkan anggota Komisi XI lainnya, yakni Heri Gunawan. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR itu tak sesuai dengan peruntukannya.

Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri disebut telah menerima Rp 15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.

Dalam kasus ini, Asep menjelaskan panitia kerja (panja) Komisi XI DPR yang di dalamnya termasuk tersangka Heri dan Satori, melakukan kesepakatan dengan pihak BI dan OJK.

“BI dan OJK memberi dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18-24 kegiatan per tahun,” paparnya.

Asep mengatakan dana program sosial diberikan kepada anggota Komisi XI melalui yayasan yang dikelola anggota Komisi XI DPR.

Kemudian Heri menindaklanjuti dengan menugaskan ahli, sementara Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan sosial kepada BI dan OJK.

Ia menyebut Heri mengajukan melalui 4 yayasan, sementara Satori melalui 8 yayasan. Tidak hanya kepada BI dan OJK, Asep menyebut Heri dan Satori juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan sosial ke mitra kerja Komisi XI lainnya.

Namun, dia menuturkan, selama 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola Heri dan Satori yang menerima uang dari mitra-mitra kerja Komisi XI tidak melakukan kegiatan sosial secara keseluruhan sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan sosial.

Asep menyebut yayasan tersebut hanya melakukan sebagian kegiatan dan memanipulasi laporannya sedemikian rupa agar tampak seolah-olah sesuai rencana. Dana sisa lalu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu juga pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Panggil Wakil Ketua Komisi XI DPR terkait Kasus CSR BI

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  38  =  45