Hukum

KPK Panggil Wakil Ketua Komisi XI DPR terkait Kasus CSR BI

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility Bank Indonesia (CSR BI), Rabu (30/4/2025) hari ini.

“Atas nama FA, anggota DPR RI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Selain Fauzi Amro, KPK juga memanggil anggota DPR RI Charles Meikyansyah terkait penyidikan kasus CSR BI. Fauzi dan Charles sama-sama berasal dari Fraksi NasDem

Tessa belum merinci materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik kepada mereka, namun hingga saat ini mereka belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.

Fauzi dan Charles sedianya juga sudah pernah dipanggil pada Kamis (13/3/2025) lalu. Namun mereka absen dari panggilan tersebut.

Belum ada tanggapan dari keduanya terkait pemanggilan oleh penyidik KPK tersebut. Belum diketahui juga kaitan keduanya dalam kasus dana CSR BI tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada aliran dana CSR BI untuk yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.

“Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Asep menjelaskan BI memiliki penyaluran CSR yang harus melalui yayasan. Para tersangka yang diduga terlibat di kasus ini membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.

“Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, Kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan,” ucap dia.

Menurut Asep, penyaluran dana CSR itu awalnya digunakan untuk urusan sosial, mulai pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan penyelewengan alokasi dana tersebut.

“Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tersebut, dan dibelikan kepada properti, kepada yang lain-lain, menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial,” ujarnya.

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39  +    =  41