Hot Topic Hukum

KPK Menduga Pengadaan APD Senilai Rp3,03 T di Kemenkes saat Covid-19 Dikorupsi

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terjadi pada saat pandemi Covid-19, untuk tahun anggaran (TA) 2020-2022. Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini penyidik tengah menyelesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara itu. Dia menyebut perkara dugaan korupsi di Kemenkes itu melibatkan proyek senilai hingga Rp3,03 triliun.

“Dengan nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Ali lalu membenarkan bahwa sudah ada lebih dari satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia masih enggan memerinci siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka itu. Sejauh ini, lanjutnya, kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh dugaan praktik korupsi itu mencapai miliaran rupiah.

“Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang,” ujar Ali.

Juru Bicara KPK itu lalu menyatakan bahwa lembaga antirasuah menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap bahwa kasus tersebut sudah berada di tahap penyidikan. Dengan demikian, KPK sudah menetapkan pihak tersangka.

“Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya sudah ada,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Alex, sapaannya, juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik. Dia pun mengaku sprindik itu sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK dua periode itu tidak memerinci lebih jauh siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  6  =  11