Hot Topic Hukum

KPK Minta Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dapat memenuhi panggilan KPK.  Diketahui, Azis telah ditetapkan KPK  atas dugaan kasus suap penanganan perkara rasuah di Kabupaten Lampung Tengah.

“Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan,” kata Firli, Jumat (24/9).

Diketahui, nama Azis Syamsuddin dalam surat dakwaan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Baca juga: KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka 

Politikus Golkar itu diduga memberikan uang senilai Rp3,09 miliar dan US$36 ribu kepada Stepanus Robin, lewat pihak swasta bernama Aliza Gunado. Uang tersebut diberikan terkait dengan perkara rasuah di Lampung Tengah.

Saat ini, KPK tengah membuka penyidikan baru terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji (suap) terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (23/9/2021).

KPK, lanjutnya, akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pada saatnya nanti Pengumuman tersangka, kata dia akan  dia sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

“Saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =