Channel9.id-Jakarta. Kader PDI-P Harun Masiku, yang berstatus tersangka, belum diketahui keberadaannya. KPK meminta Harun segera serahkan diri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Harun belum menyerahkan diri. Harun pun masih dalam perburuan KPK.
“Belum (menyerahkan diri),” ucap Ali saat dimintai konfirmasi pada Jumat (10/1/2020).
“Tentang hal tersebut, tim penyidik sedang bekerja,” imbuh Ali saat ditanya lebih lanjut mengenai pengetahuan KPK tentang keberadaan Harun saat ini.
Kasus ini bermula saat Nazarudin meninggal dunia pada Maret 2019, padahal dirinya adalah calon anggota legislatif (caleg) DPR terpilih dari partai politik yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tersebut. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan, bila anggota DPR meninggal dunia, digantikan oleh caleg dari partai politik yang sama yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya.
Untuk persoalan ini, caleg PDIP dengan suara terbanyak di bawah Nazarudin adalah Riezky Aprilia. Namun salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dapat menentukan sendiri secara bebas siapa kadernya yang akan menempati kursi DPR menggantikan Nazarudin. Gayung pun bersambut.
“Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antarwaktu,” kata Lili.
Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR. Namun KPU melalui rapat pleno menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.
Di sinilah terjadi ‘main mata’ yang bermuara pada praktik suap-menyuap. KPK lantas menetapkan empat orang tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful.
Wahyu merupakan komisioner KPU, sedangkan Agustiani, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta, dijerat sebagai pemberi suap bersama-sama dengan Harun. Namun keberadaan Harun belum diketahui sehingga masih dalam pencarian oleh KPK.