Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi SP memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK karena menunjukkan kinerja baik di awal tahun ini.
Diketahui, KPK telah melakukan 4 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar pada Januari 2022. Satu di antaranya, KPK melakukan OTT terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Itong Isnaeni Hidayat, pada Rabu, 19 Januari 2022.
Johan menyatakan, sejak 2017 atau 2018, tidak pernah ada penegak hukum yang ditangkap oleh KPK. Oleh karena itu, penangkapan hakim di Surabaya merupakan kabar baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Ditahan di Rutan KPK
“Setelah 2018 atau 2017, tidak ada penegak hukum satupun yang ditangkap KPK. Apakah penegak hukumnya sudah bagus semua, saya tidak tahu. Dahulu kan ada polisi ditangkap KPK, Jaksa ditangkap KPK, hakim ditangkap KPK, 3 tahun belakangan ini kita jarang mendengar hal itu. Apakah mereka sudah semakin baik saya juga tidak tahu ataukah fokus KPK tidak seperti itu,” ujar Johan dalam diskusi daring yang diadakan Media Indonesia, Jumat 21 Januari 2022.
“Tapi kejadian di Surabaya (OTT Hakim di PN Surabaya), menunjukkan bahwa KPK bergerak ke arah sana. Ini tentu buat saya kabar gembira, kerja-kerja KPK juga menyasar penegak hukum,” ujarnya.
Menurut Johan, pemberantasan korupsi berhasil apabila penegak hukumnya bersih. Dia menilai, aparat penegak hukum yang bersih memberikan kontribusi 70-80 persen keberhasilan menegakkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Olah karena itu, ini titik momentum bagi KPK. Tentu kita di Komisi III DPR memberikan apresiasi, saya sebagai anggota komisi mengapresiasi apa yang sudah dilakukan KPK. Jangan dilihat nilai suapnya, tapi kita bisa melihat kerja yang dilakukan KPK di awal-awal tahun ini memberikan gambaran kepada publik bahwa pemberantasan korupsi tidak pernah berhenti,” ujarnya.
Johan pun meyakini bahwa KPK saat ini bisa lebih baik untuk melaksanakan tugasnya. Sebab, sudah ada perbaikan sistem di dalam lembaga antirasuah ini melalui UU KPK.
“Apalagi sekarang sudah ada perbaikan sistem. Selain penangkapan juga ada pencegahan. Karena sudah ada perbaikan sistem, apakah itu sistem di birokrasi, reformasi di dalam proses peradilan, yang kemudian itu memperkecil muncul-munculnya benih korupsi. Penindakan dan pencegahan harus dilakukan secara simultan dengan kecepatan yang sama. Tidak mengutamakan pencegahan dan melakukan penindkaan saja. Tapi dua-duanya harus sama. Porsinya sama,” kata Johan.
HY