Channel9.id-Jakarta. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 10 orang saksi terkait kasus dugaan suap proyek fiktif pada 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya (Persero) pada Kamis (14/2/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, mereka menjadi saksi atas tersangka Yuly Ariandi Siregar (YAS) yang menjabat sebagai General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya.
“Hari ini dijadwalkan memanggil 10 orang dari PT Waskita Karya sebagai saksi untuk tersangka YAS,” tutur Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (14/2/2019).
Sepuluh saksi itu adalah Kepala Seksi Administrasi Kontrak Proyek BKT Paket 22 PT Waskita Karya Anton Victor, Kasie Keuangan Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat PT Waskita Karya Soetrisno, Kepala Proyek Aji Tulur-Jejangkat PT Waskita Karya Samsul Purba, Staf Keuangan PT Waskita Karya Budi Arman, Kepala Seksi Personel Keuangan Proyek Bendungan Jati Gede PT Waskita Karya Octovis,
Kemudian Pegawai PT Waskita Karya Mintadi, Pegawai PT Waskita Karya Setijanto Noegroadi, Staf Keuangan Proyek Kali Pasanggarahan PT Waskita Karya Eka Desniati, Mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi III PT Waskita Karya Haris Gunawan, Kepala Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4 PT Waskita Karya Benny Panjaitan.
Sementara pada pemeriksaan sebelumnya, KPK juga telah memeriksa terhadap 9 saksi lain untuk tersangka Fathor Rachman yang di antaranya merupakan bagian dari pekerja proyek-proyek tersebut pada Rabu (13/2/2019).
“KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan latar belakang penggunaan dugaan subkontraktor fiktif dan aliran dana terkait dengan proyek,” kata Febri.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.
KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif.